Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, di Badan Gizi Nasional. Penyidik kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, yang diduga berperan dalam pengaturan proses penunjukan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Kejagung mengatakan, Asep Yusuf ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 6 Juni. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Menurut Kejagung, AsepYusuf diduga menjalankan peran atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, untuk mencari sekaligus mengatur mitra pelaksana Program MBG. ( ben )




