OJK mengatakan, proses pengembalian dana para pemberi pinjaman atau lender dalam kasus platform pinjaman daring Dana Syariah Indonesia atau DSI, dilakukan melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK. Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan LPSK guna memastikan proses penyelesaian hak-hak lender dapat berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut mencakup dukungan terhadap proses verifikasi permohonan restitusi yang diajukan para korban. Sejauh ini, jumlah lender yang telah mendaftarkan permohonan restitusi mencapai 5.832 pemohon. Selanjutnya, proses pengembalian dana akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban. ( ben )




