Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru perkara fintech peer to peer (lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara Dana Syariah atau DSI, diantaranya, Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham Taufiq Aljufri, ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI sekaligus Founder PT DSI. Saat ini, terdapat sejumlah barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada berkas pertama dengan 3 orang tersangka. Dia merinci barang buktinya berupa 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatra Utara, dengan total nilai mencapai 143 miliar rupiah. ( ben )




