Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi undang-undang, resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif. Dalam aturan itu, Anggota Kepolisian dapat mengisi jabatan diluar organisasi POLRI sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan diluar Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian. Adapun kementerian atau lembaga itu bergerak di tiga bidang, yakni Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan ke masyarakat. ( tbu )




