Tarif perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat akhirnya ditetapkan, seperti di ungkap oleh Kemenko Perekonomian. Kemenko Perekonomian mengatakan, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dikenakan tarif tambahan 10% ditambah peluang pembebasan tarif untuk sejumlah produk unggulan nasional. Keemenko Perekonomian mengklaim, tarif tambahan itu menunjukkan, hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika semakin menguat. Dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah Amerika mengingatkan implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat dilakukan setelah 24 Juli 2026, bertepatan berakhirnya penerapan tarif global sementara sebesar 10%. ( ben )




