Kementerian Perhubungan sedang menggodok perubahan tarif batas atas, TBA, dan tarif batas bawah, TBB, tiket pesawat untuk menyesuaikan perubahan biaya operasional yang dihadapi industri penerbangan saat ini. Asosiasi Perusahaan Penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association atau INACA mengungkapkan, batas tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi biaya yang dihadapi maskapai penerbangan nasional. Sekjen INACA, Bayu Sutanto mengungkapkan, tarif batas atas dan bawah yang berlaku saat ini, ditetapkan tahun 2019 lalu, Saat itu, harga avtur dan nilai tukar rupiah masih berada di level yang jauh lebih rendah dibanding saat ini. ( ben )




