Kementerian ESDM wajibkan pemasangan GPAS, pada Instalasi listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mewajibkan pemasangan perangkat proteksi arus sisa atau GPAS, pada instalasi listrik untuk meminimalisir terjadinya risiko korsleting dan kebakaran. Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri ESDM, yang mewajibkan konsumen listrik, mengganti miniature circuit breaker atau MCB,menjadi residual current breaker with overcurrent protection atau RCBO, dengan selisih harga yang tak besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM menyebutkan, perangkat GPAS bakal otomatis memutus sirkuit listrik jika terdapat perbedaan arus terdeteksi antara jalur masuk dan keluar sirkuit. GPAS dapat memproteksi arus sisa sentuh langsung sebesar 30 miliampere, untuk mencegah sengatan listrik. (Bloomberg/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *