Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus memasuki babak baru. Melalui gugatan praperadilan, Andrie meminta agar penyidikan kasusnya kembali dilanjutkan oleh kepolisian. Permohonan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, Polda Metro Jaya kini kembali menangani dua perkara serupa terkait penyerangan terhadap Andrie. Melalui kuasa hukumnya, Andrie meminta hakim menyatakan adanya penghentian atau penundaan penyidikan secara terselubung akibat pelimpahan tersebut. Selain itu, Andrie juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya diperintahkan melanjutkan penyidikan, karena ia menolak jika kasusnya ditangani di peradilan militer. ( tbu )




