Putusan Mahkamah Konstitusi soal sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dinilai akan mengubah pola rekrutmen partai politik menuju Pemilu 2029. Pakar Hukum Pemilu dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Andina Elok Puri Maharani menilai, putusan MK membuat isu keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan jadi faktor strategis yang menentukan daya saing partai politik dalam pemilu. Regulasi internal parpol juga harus disiapkan untuk mengatur hal yang teknis agar dapat mengakomodasi hukum yang baru tersebut. Ia menegaskan partai politik kini menghadapi risiko kehilangan hak pencalonan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota perempuan. Meski sejumlah partai politik ramai mendukung putusan MK, Andina menilai, dukungan politik saja belum cukup tanpa dibarengi penyesuaian aturan teknis pemilu. ( tbu )




