Menkeu rilis aturan baru lindungi industri tekstil dalam negeri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis aturan baru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Beleid itu mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Aturan ini adalah rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dimana Menteri Perdagangan mengusulkan ke Menteri Keuangan. Aturan BMTP ini berlaku bagi produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. BMTP tidak berlaku untuk impor benang tertentu yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan. Daftar yang dikecualikan 123 negara antara lain Mesir, Myanmar, Malaysia, Kamboja, Republik Korea, Hong Kong, Makau, Pakistan dan Filipina. Negara-negara ini merupakan negara berkembang anggota WTO. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *