MK tetapkan sanksi Parpol  tidak  penuhi kuota 30% calon anggota legislatif perempuan

Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak bisa memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan. Partai politik yang abai akan kuota perempuan itu akan dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan bersangkutan. Sanksi tegas tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128 tahun 2026 yang dibacakan di Gedung MK. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *