Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak bisa memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan. Partai politik yang abai akan kuota perempuan itu akan dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan bersangkutan. Sanksi tegas tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128 tahun 2026 yang dibacakan di Gedung MK. ( tbu )




