Berbagai upaya ditempuh otoritas perpajakan demi mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya, penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pengumpulan pajak dari upaya itu sebesar 28,38 triliun rupiah. Sementara realisasi penagihan hingga April 2026 mencapai 5,81 triliun, atau sekitar 20,47% dari target. Langkah pengumpulan pajak dilakukan bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah itu termasuk tindakan pemblokiran rekening, yang belakangan gencar dilakukan sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak terhadap penunggak pajak. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan dua memblokir 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan pengumpulan mencapai 1,07 triliun. ( tbu )



