Dirjen Pajak tak lagi tunjuk OpenAI LLC, pengembang ChatGPT, pemungut  PPN

Direktorat Jenderal Pajak tak lagi menunjuk OpenAI LLC, pengembang ChatGPT, sebagai pemungut  PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE di Indonesia. Meski pencabutan dilakukan, setoran pajak digital DJP hingga akhir April 2026 tak mengalami kemerosotan, sebab hingga bulan itu penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar 52 triliun rupiah, naik sekitar 1,5  triliun rupiah dibanding per Maret 2026. Setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 30 April 2026 ini berasal dari pemungutan PPN PMSE 39,94 triliun rupiah, pajak atas aset kripto 2,03 triliun rupiah, pajak fintech 4,88 triliun rupiah, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah 5,18 triliun rupiah. ( MIS)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *