Badan Legislasi DPR berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah itu ditempuh menyusul munculnya perbedaan penafsiran pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, sementara Kejaksaan Agung tetap membuka ruang bagi lembaga lain. ( tbu )



