Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan putusan MK ini makin memperjelas pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Namun Troy memastikan pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang konsisten. Perlu diketahui, target penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif di IKN adalah pada 2027 dan paling lambat semester satu 2028. ( tbu )



