Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru terkait dengan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026. Dalam PMK yang berlaku sejak 12 Mei 2026 itu, tarif pajak rokok termasuk rokok elektrik dan jenis rokok lainnya ini masih ditetapkan 10 persen dari cukai rokok. Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum terdiri atas kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75 persen dari 50 persen atau ekuivalen dengan 37 persen dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. ( MIS )



