Advokat David Tobing menggugat juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka digugat atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap siswa SMAN 1 Pontianak Josepha Alexandra yang sudah menjawab secara benar namun disalahkan. David selaku penggugat menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat satu. Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat dua dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat tiga. Selain itu, David juga menyertakan Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat empat. Menurut David, tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas dalam kompetisi. Ia juga menilai, juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta. ( tbu )



