Mahkamah Konstitusi menegaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN bergantung pada keputusan presiden. Pembatasan waktu pemindahan ibu kota negara berpotensi menyebabkan pembangunan wilayah ibu kota baru menjadi terburu-buru sehingga persiapannya tidak maksimal.( tbu )



