Kemendikdasmen sedang petakan guru non-ASN  jadi PNS atau PPPK pada 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi atau mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Setelah redistribusi selesai, pemerintah akan melakukan penataan guru non-ASN, termasuk opsi apakah guru honorer menjadi PNS atau PPPK pada 2027. Upaya penataan guru non-ASN itu dilakukan guna mematuhi Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN agar ke depannya tidak ada lagi guru berstatus honorer sekolah negeri di Indonesia. Kemendikdasmen juga menjamin tidak akan ada PHK guru honorer lantaran pemerintah akan menuntaskan sesuai Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2024. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *