Dua bersaudara pemilik emiten Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang kasus korupsi, Rabu 6 Mei. Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara, sedangkan sang adik, Iwan Kurniawan, divonis 12 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan tipikor Semarang menyebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang dalam sidang putusan yang digelar, Rabu 6 Mei 2026. Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan denda senilai 1 miliar rupiah subsider 90 hari penjara. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai 677 miliar rupiah dengan ancaman pidana tambahan enam tahun kurungan apabila tidak dibayarkan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara. ( ben )



