OJK  minta bank blokir rekening terkait Judol

OJK mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Sebagai respons, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33 ribu rekening terkait judol hingga Maret 2026. Jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk diketahui, perputaran dana judi online selama 2025 lalu mencapai 286 triliun rupiah. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422 juta kali transaksi. Namun, jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 359 triliun rupiah. ( MIS )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *