Rencana pemerintah untuk mengkaji skema bagi hasil di sektor pertambangan yang mengadopsi model sektor minyak dan gas bumi mendapat sorotan dari pelaku usaha. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengingatkan bahwa kedua sektor tersebut memiliki karakteristik operasional dan beban kewajiban yang jauh berbeda. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani menilai, sistem yang berlaku di hulu migas selama ini memiliki landasan kontrak yang berbeda dengan pertambangan minerba. Gita menjelaskan, saat ini operasional perusahaan batubara sudah terikat pada rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam skema ini, perusahaan memiliki deretan kewajiban finansial yang sudah terstruktur kepada negara, mulai dari hulu hingga aspek sosial. ( ben )



