Barantin dan BPJPH percepat Integrasi pengawasan Impor

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat integrasi pengawasan impor seiring perluasan kewajiban sertifikasi halal ke sektor tekstil yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Penguatan pengawasan di pintu masuk dinilai krusial untuk menutup celah masuknya produk yang lolos uji kesehatan, namun belum memenuhi standar halal. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *