Menteri HAM mengatakan, seseorang dibayar bela orang tidak bisa disebut pembela HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, seseorang yang dibayar untuk membela orang lain tidak bisa disebut sebagai pembela HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembela HAM. Hal inilah menurutnya yang menjadi diskursus mengapa kriteria pembela HAM harus dibahas dalam revisi Undang-Undang HAM. Kriteria ini dibuat agar orang-orang tidak memanfaatkan UU HAM sebagai pelindung atas aksi pembelaan yang salah karena motif tertentu. Pigai juga menegaskan, maksud dari berbayar ini tidak ada hubungan dengan lembaga tertentu, atau pihak asing. Kriteria ini difokuskan pada orang yang melakukan aksi, apakah saat aksi pembelaan ini didasari atas motif berbayar, atau memang melakukan pembelaan HAM. Dia mencontohkan seorang dari LSM tertentu membela seseorang karena dibayar. Saat pembelaan, UU HAM tidak akan memberikan perlindungan kepada orang itu. Namun, saat seseorang dari LSM yang sama tersebut membela orang lain tanpa dibayar maka UU HAM akan memberikan perlindungan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *