Pemerintah menetapkan sejumlah hak yang harus didapatkan pekerja outsourcing dari pihak perusahaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Dalam beleid itu, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Kemudian pekerjaan meliputi layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan juga kelistrikan. Aturan baru itu juga sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Dengan aturan itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.



