Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah hanya memberikan jaminan harga tetap untuk jenis energi yang disubsidi oleh negara. Hal itu diungkapkan menyusul adanya kenaikan harga LPG non subsidi sejak 18 April 2026. Bahlil menegaskan produk non-subsidi ditujukan bagi kalangan industri maupun komersial, sehingga harganya menyesuaikan dinamika pasar global.



