Badan Pemeriksa Keuangan, menemukan peraturan perizinan pada tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Akibatnya, perizinan itu belum dapat diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. (Bisnis/tan3)



