Emiten Bank Central Asia (BBCA) mulai merealisasikan program pembelian kembali atau buyback saham setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 12 Maret lalu. Perseroan mulai melaksanakan buyback saham sejak 28 April 2026 dengan periode pelaksanaan selama 12 bulan, hingga 11 Maret 2027, dengan catatan bisa diakhiri lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, pelaksanaan buyback menjadi sinyal optimisme perseroan terhadap kondisi pasar modal Indonesia dan fundamental bisnis perusahaan. BBCA menegaskan pelaksanaan buyback saham senilai 5 triliun rupiah dilakukan sesuai prinsip good corporate governance, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( ben )



