Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, hari ini mengumumkan kebijakannya untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan nasabah perbankan dalam rupiah di Bank umum dilevel 3,5 persen, sementara untuk simpanan dalam valuta asing tetap dilevel nol,25 persen. Adapun simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tetap dilevel 6 persen. Dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini, Ketua dewan komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tren suku bunga simpanan dan ruang suku bunga pinjaman rupiah, terbatas sejalan permintaan kredit yang pulih dan normalisasi likuiditas bertahap oleh Bank Indonesia. ( ben )



