Atas laporan dugaan praktik dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce atau APLE, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang awal hari ini Selasa, 28 April 2025. Para pengusaha logistik di sektor e-commerce ini sebelumnya menuding adanya praktik dugaan monopoli dan sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. APLE melaporkan entitas yang terlibat dalam praktik usaha tidak sehat di ekosistem perdagangan digital adalah TikTok, TikTok Nusantara serta layanan TikTok Shop terintegrasi Tokopedia. Pihak APLE mengungkap model bisnis para terlapor diduga menggabungkan berbagai lini sekaligus, mulai dari distribusi konten, algoritma, e-commerce, pembayaran, hingga logistik dalam satu ekosistem. ( tbu )



