MNC Group memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang diajukan Citra Marga Nusaphala Persada CMNP menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Manajemen menegaskan putusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi. Perseroan menyatakan masih tersedia upaya hukum lanjutan, mulai banding hingga kasasi dan peninjauan kembali. MNC juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perseroan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit NCD. Menurut MNC, kewajiban pembayaran NCD seharusnya berada pada Bank Unibank sebagai penerbit, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta pemegang sahamnya. Namun dalam putusan itu, tanggung jawab justru dibebankan ke pihak yang hanya bertindak sebagai perantara atau arranger. ( tbu )



