PN Jakarta kabulkan gugatan CMNP ke Hary Tanoesoedibjo dan MNC Holding.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan perusahaan milik Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun, Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP, terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dalam perkara sengketa transaksi surat berharga. Dengan demikian, Hary Tanoe diminta membayar ganti rugi 531 miliar rupiah ke CMNP lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sejumlah ganti rugi itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding beserta bunga kepada CMNP. Hakim memerintahkan, pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh BHIT dan Hary Tanoe. Majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil 50 miliar dan diwajibkan membayar biaya perkara 5 juta 24 ribu rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *