Sejumlah warga negara menggugat ketentuan transparansi penyebab delay penerbangan ke Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai merugikan penumpang dan membuka celah klaim sepihak dari maskapai. Menurut pemohon, Doris manggalang Raja Sagala, maskapai hanya menyampaikan info secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. ( tbu )



