Pemerintah kenakan pajak kendaraan listrik BEV

Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Melalui aturan ini, kendaraan listrik BEV tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan. Namun, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing pemda. Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *