Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan wajib lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai bulan depan. Semua kendaraan bermotor roda 2 dan 4 wajib lolos uji emisi, jika tidak akan ada sanksi khusus. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, untuk bulan depan, sanksi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi adalah penerapan biaya parkir dengan tarif tertinggi. Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *