Pemerintah siapkan aturan baru terkait pengembalian pendahuluan restitusi. 

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.  Di saat yang sama, dunia usaha mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kepastian berusaha, terutama di tengah tekanan ekonomi global. Pembahasan aturan ini telah masuk tahap harmonisasi melalui rapat pleno yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Namun, pembahasan aturan ini muncul di tengah wacana penundaan restitusi pajak yang sempat diusulkan sebagai cara meningkatkan penerimaan negara, hingga 500 triliun rupiah. Wacana tersebut langsung memicu kekhawatiran dunia usaha. Kalangan pengusaha menilai restitusi pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan hak wajib pajak yang harus dikembalikan tepat waktu. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *