Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengingatkan ketentuan bagi penumpang yang hendak membawa minuman mengandung alkohol dari luar negeri. Peringatan tersebut dilakukan usai Petugas Bea Cukai Sumatera Barat menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman yang mengandung alkohol dari luar negeri awal Maret lalu. Namun jumlah itu melebihi ketentuan pembebasan, yakni maksimal 1 liter per orang. Adapun pembatasan membawa minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. untuk minuman beralkohol bagi penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun hanya bolehk membawa maksimal 1 liter sementara awak sarana pengangkut dibatasi hingga 350 mililiter. (kontan-MIS)



