Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu. Adapun untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Selanjutnya, Menaker mengatakan pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Begitu juga untuk sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Selanjutnya sektor operasional mesin dan produksi, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga dikecualikan dari WFH. ( tbu )



