AFPI siap banding atas putusan Komisi KPPU

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pekan lalu, menyampaikan pihaknya kecewa terhadap putusan KPPU. AFPI menjelaskan batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Lebih lanjut, Entjik mengatakan AFPI masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform pinjol terkait langkah hukum yang akan ditempuh. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *