Indonesia sedang menghadapi investigasi Section 301 oleh Amerika Serikat. Investigasi Section 301 adalah proses investigasi dilakukan oleh United States Trade Representative USTR sebagai bagian proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra. Ada dua isu utama yang diselediki oleh USTR. Pertama dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur atau structural excess capacity. Kedua, efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Pemerintah Indonesia optimis lantaran structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan ke beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia. Dan Indonesia memiliki data atau informasi yang mendukung. Disamping itu, hal ini sudah jadi bagian pembahasan saat perundingan ART yang sudah disepakati bersama. (kps-tbu)




