KPPU menyatakan 97 pelaku usaha pimjol langgar aturan persaingan usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menyatakan 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending melanggar aturan persaingan usaha. Proses penanganan perkara berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. KPPU menyebut total denda mencapai 755 miliar rupiah. Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar di KPPU. Jumlah terlapor dan dampaknya dinilai luas terhadap masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga. Praktik ini dinilai mengarah pada koordinasi harga antar pelaku usaha. Batas atas suku bunga disebut tidak efektif melindungi konsumen. Kebijakan ini justru membentuk keselarasan perilaku dalam penentuan harga. Kondisi tersebut mengurangi persaingan harga. (kompas-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *