Emiten Bank Central Asia (BBCA) akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, termasuk rekening dormant. Dalam aturan tersebut, status rekening dibagi menjadi tiga kategori, mulai dari rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. ( ben )



