Tujuh terdakwa kasus korupsi pertambangan di Bengkulu menyatakan plea bargain atau pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis 5 maret 2026. Dalam pernyataan itu, para terdakwa juga berkomitmen penuh untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai 159,8 miliar rupiah. Mereka terjerat dalam berbagai dakwaan, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, hingga perintangan proses penyidikan. Untuk menutup kewajiban itu, para terdakwa bersedia menyerahkan dana sitaan penyidik sebesar 110,6 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening bank, mata uang asing, hingga polis asuransi. Selain itu, mereka menambah dana dari rekening PT Inti Bara Perdana dan rekening pribadi Sakya Hussy. Meski aset telah dikumpulkan, masih terdapat sisa 28,3 miliar. Para terdakwa menyatakan komitmen untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat 13 Maret 2026. ( tbu )




