Tarif Impor Amerika Serikat

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, Indonesia akan tetap fokus dalam melakukan legalisasi dan menyusun aturan turunan dari hasil kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade dengan Amerika Serikat.  Hal tersebut diungkapkan merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika, membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.  Juru bicara Kemenko Perekonomian menyatakan, legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari agreement on reciprocal trade dilakukan agar keputusan yang sudah dirundingkan dapat segera dieksekusi. Saat ini, Kemenko Perekonomian selalu memonitor segala kondisi yang terjadi di Amerika terkait kebijakan tarif, termasuk keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pengenaan tarif resiprokal ke berbagai negara itu.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *