Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara atau BCSA selama lima tahun ke depan hingga 2031. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong Jumat 6 februari ini. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 10,7 triliun won atau 115 triliun rupiah. Kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang. ( tbu )



