KPK ungkap jatah oknum pegawai Dirjen Bea Cukai

KPK mengungkapkan sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima “jatah” bulanan mencapai 7 miliar rupiah. Uang tersebut diberikan oleh PT Blueray untuk meloloskan importasi barang agar tidak melalui proses pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai di jalur merah. KPK masih mendalami jatah bulanan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui aksi tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menerima jatah bulanan. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *