Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus dugaan penggelapan terkait perusahaan financial technology peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia atau DSI Senin 9 februari 2026 jam 10 pagi. Para tersangka adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri; Komisaris Arie Rizal Lesmana; serta mantan Dirut Mery Yuniarni. Penyidik pun sudah menerima lima laporan terkait dugaan tindak pidana dari ratusan lender soal dugaan penggelapan dana pada perusahaan financial technology peer to peer lending tersebut. Penyidik juga memperoleh data dan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK yang mencatat dan mevalidasi data lender PT DSI yang menjadi korban. Berdasarkan data 2018 hingga September 2025; LPSK mencatat ada 11 ribu 151 lender. OJK pun memastikan para lender itu memiliki outstanding dana pada pinjol tersebut sebesar 2,4 triliun rupiah. ( tbu )



