Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI dan distribusi emas ilegal yang terjadi di Indonesia. Total perputaran dananya hampir mencapai 992 triliun rupiah. Terkait ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai 185,03 triliun rupiah. PETI itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya. ( tbu )




