Menko perekonomian akan naikan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20% sebagai upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Kebijakan itu telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota OECD. Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. Dengan kebijakan itu, Indonesia berkomitmen untuk bisa mempertahankan status standar emerging market. Pemerintah pun berkomitmen mengadopsi standar global agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *