OJK melaporkan, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 telah tercatat senilai 482,23 triliun rupiah. Nilai transaksi kripto ini cenderung melandai dibandingkan catatan 2024 dengan nilai mencapai 650,61 triliun. Di tengah penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto justru berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025. Angka tersebut meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025.Sementara itu, sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2025 tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. ( tbu )




